Selasa, 07 Juli 2015

target='_blank' Macam - Macam Benda yang diatur dalam KUHPerdata



Macam-Macam Benda

1. Benda Berwujud dan Tidak Berwujud (Pasal 503 KUHPerdata)

2. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak (Pasal 504 KUHPerdata)

     Benda Bergerak
     Benda Bergerak dibedakan atas:
·              Benda bergerak karena sifatnya (Pasal 509 KUHPerdata) Adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti meja, kursi, dan lain- lain atau dapat pindah dengan sendirinya, seperti ayam, kambing (ternak), dan lain-lain. Pasal 510 KUHPerdata: Kapal-kapal dan perahu serta segala sesuatu yang dipasang pada perahu tersebut adalah benda bergerak.
·              Benda bergerak karena ketentuan undang- undang (Pasal 511 KUHPerdata), misalnya hak atas benda bergerak, seperti hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, saham-saham dalam PT, dan lainnya.
     Benda Tidak Bergerak
     Benda tidak bergerak dapat dibedakan atas:
·              Benda tidak bergerak menurut sifatnya: tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon-pohon, tumbuh- tumbuhan, dan lain-lain (Pasal 507 KUHPerdata).
·              Benda tidak bergerak karena tujuannya, misalnya mesin-mesin yang dipakai di pabrik (Pasal 507 KUHPerdata).
·               Benda tidak bergerak menurut ketentuan undang-undang, misalnya hak atas benda tidak bergerak, seperti hak memungut hasil atas benda tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotek, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPerdata).

Alasan Pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak

arti penting pembedaan benda bergerak dengan benda tidak bergerak terletak pada:
  • Hak Menguasai (Bezit)
  • Levering (penyerahan): bergerak (Pasal 612 KUHPerdata), sedangkan Benda Tidak bergerak (PP 10/1961, PP No 24/97) 
  •  Bezwarring (pembebanan
  •  Verjaring (daluarsa)

3 Benda Dapat Dipakai Habis dan Tidak Dapat Dipakai Habis (Pasal 505 KUHPerdata)

4 Benda Yang Sudah Ada dan Benda Yang Akan Ada (1334 KUHPerdata)

5 Benda Dalam Perdagangan dan Luar Perdagangan (Pasal 537 jo 1444-1445 KUHPerdata)

6 Benda yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi (Pasal 1296 KUHPerdata)

7 Benda Terdaftar dan Benda Tidak Terdaftar (UU Hak Tanggungan & UU Jaminan Fidusia)

8 Benda Atas Nama dan Tidak Atas Nama (Pasal 613 KUHPerdata, UUPA, PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar