Macam-Macam Benda
1. Benda Berwujud dan Tidak Berwujud (Pasal 503 KUHPerdata)
2. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak (Pasal 504 KUHPerdata)
Benda
Bergerak
Benda Bergerak dibedakan atas:
· Benda bergerak karena sifatnya (Pasal
509 KUHPerdata) Adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti meja, kursi, dan
lain- lain atau dapat pindah dengan sendirinya, seperti ayam, kambing (ternak),
dan lain-lain. Pasal 510 KUHPerdata: Kapal-kapal dan perahu serta segala
sesuatu yang dipasang pada perahu tersebut adalah benda bergerak.
· Benda bergerak karena ketentuan undang-
undang (Pasal 511 KUHPerdata), misalnya hak atas benda bergerak, seperti hak
memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, saham-saham
dalam PT, dan lainnya.
Benda
Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
atas:
· Benda tidak bergerak menurut sifatnya:
tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon-pohon, tumbuh-
tumbuhan, dan lain-lain (Pasal 507 KUHPerdata).
· Benda tidak bergerak karena tujuannya,
misalnya mesin-mesin yang dipakai di pabrik (Pasal 507 KUHPerdata).
·
Benda tidak bergerak menurut ketentuan
undang-undang, misalnya hak atas benda tidak bergerak, seperti hak memungut
hasil atas benda tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotek,
dan lain-lain (Pasal 508 KUHPerdata).
Alasan Pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak
arti penting pembedaan benda bergerak
dengan benda tidak bergerak terletak pada:
- Hak Menguasai (Bezit)
- Levering (penyerahan): bergerak (Pasal 612 KUHPerdata), sedangkan Benda Tidak bergerak (PP 10/1961, PP No 24/97)
- Bezwarring (pembebanan
- Verjaring (daluarsa)
Tidak ada komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =)) Kalo mo yang emoticon kucing pake yang ini : :f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o
Posting Komentar