Minggu, 28 Juni 2015

target='_blank' Pengantar Hukum mengenai Terbentuknya Hukum (Inggris Dan Indonesia)



Ø  Pembentukan Hukum di Inggris
Common Law :
Hukum yang berasal dari kebiasaan masyarakat dan putusan2 Pengadilan (Yurisprudensi). Pada masa lalu penguasa kerajaan berperan sebagai hakim dengan berkeliling dalam wilayah kerajaan, hakim2 ini dinamakan judges of lyre atau itinerant judges [hakim keliling]. Putusan2 judges of lyre ini dikatakan common-law.
Statute Law :
Disamping common-law (hukum yg berasal dari kebiasaan) terdapat juga hukum yg berasal dari perundang-undangan yang dinamakan Statute Law. Hukum yang termasuk Statute Law hanyalah sebagian kecil saja.
Kesimpulan : Pembentukan Hukum di Inggris berasal dari kebiasaan masyarakat, yurisprudensi dan statute-law.
Ø  Pembentukan Hukum di Indonesia
Meskipun konsep pembentukannya diharapkan berasal dari hukum adat, tapi perkembangannya hukum ini hanya dalam lingkup hukum perdata saja. Namun kalau kita lihat uraian berikut akan nampak bahwa pembentukan hukum di Indonesia berkembang sangat dinamis sesuai kemajuan hukum positif yang ada.
Pasal 22 AB dan Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman; mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”
[Asas non liquet, diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Yang artinya hakim atau pengadilan dilarang untuk menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya apabila perkara itu belum ada peraturan hukumnya. Asas ini diterapkan dan terdapat dalam ketentuan  pasal 16 ayat (1) Undang-Undang no. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ( LN tahun 2004 no. 8) , yaitu :
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.].
Untuk mengatasinya dalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan : “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”.
Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Rechtvinding).
Yang dimaksud dengan Rechtvinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Dan hasil penemuan hukum menjadi dasar baginya untuk mengambil putusan/vonis (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hal 47)
          Pembentukan hukum (Rechtvorming) dilakukan oleh hakim apabila belum ada aturan hukumnya. Dengan kata lain hakim membuat sendiri hukumnya. melalui metode konstruksi dan penghalusan hukum.
         Penemuan hukum (Rechtvinding), hakim hanya melakukan suatu usaha interpretasi. Disini, aturan hukum sudah ada tetapi belum jelas untuk dapat diterapkan ke dalam perkara yang sedang ditanganinya. ]
Deskripsi Rechtvinding :
           menemukan aturan hukum yg sesuai untuk suatu peristiwa tertentu, dng cara penyelidikan yg sistematis thd aturan-aturan ini dl hubungannya satu sama lain;
          spesialisasi dalam pembuatan hukum dalam hubungan yg lebih luas merupakan pekerjaan ahli hukum
·         Hakim merupakan pembentuk hukum
Penemuan hukum merupakan kegiatan utama dari Hakim dalam melaksanakan Undang-undang apabila terjadi peristiwa konkrit.
Undang-undang sebagai kaedah umumnya adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Oleh sebab itu harus dilaksanakan/ditegakkan. Agar dapat memenuhi azas bahwa setiap orang dianggap tahu akan Undang-undang maka undang-undang harus disebar luaskan dan harus jelas.
Kalaupun Undang-undang itu mungkin lengkap dan tuntas, tetap saja tidak akan mungkin Undang-undang mengatur segala kehidupan manusia secara lengkap dan tuntas karena kegiatan menusia sangatlah banyaknya. Selain itu Undang-undang sebagai hasil karya manusia sangat terbatas kemampuannya.
Dalam UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (terbaru), disebutkan :
Pasal 5
(1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 6
(1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar