Senin, 29 Juni 2015

Mengapa Indonesia menggunakan ideologi terbuka?


Mengapa Indonesia menggunakan ideologi terbuka?


Sebelum Mengetahui hal itu,marilah baca dulu penjelasan berikut


Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.


Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :
Ideologi Terbuka
a. merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
b. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
c. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
d. Bersifat dinamis dan reformis.

Ideologi Tetutup

a. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
b. Bukan berupa nilai dan cita-cita.
c. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
d. Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.

Minggu, 28 Juni 2015

Pengantar Hukum mengenai Terbentuknya Hukum (Inggris Dan Indonesia)



Ø  Pembentukan Hukum di Inggris
Common Law :
Hukum yang berasal dari kebiasaan masyarakat dan putusan2 Pengadilan (Yurisprudensi). Pada masa lalu penguasa kerajaan berperan sebagai hakim dengan berkeliling dalam wilayah kerajaan, hakim2 ini dinamakan judges of lyre atau itinerant judges [hakim keliling]. Putusan2 judges of lyre ini dikatakan common-law.
Statute Law :
Disamping common-law (hukum yg berasal dari kebiasaan) terdapat juga hukum yg berasal dari perundang-undangan yang dinamakan Statute Law. Hukum yang termasuk Statute Law hanyalah sebagian kecil saja.
Kesimpulan : Pembentukan Hukum di Inggris berasal dari kebiasaan masyarakat, yurisprudensi dan statute-law.
Ø  Pembentukan Hukum di Indonesia
Meskipun konsep pembentukannya diharapkan berasal dari hukum adat, tapi perkembangannya hukum ini hanya dalam lingkup hukum perdata saja. Namun kalau kita lihat uraian berikut akan nampak bahwa pembentukan hukum di Indonesia berkembang sangat dinamis sesuai kemajuan hukum positif yang ada.
Pasal 22 AB dan Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman; mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”