Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Juli 2015

Macam - Macam Benda yang diatur dalam KUHPerdata



Macam-Macam Benda

1. Benda Berwujud dan Tidak Berwujud (Pasal 503 KUHPerdata)

2. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak (Pasal 504 KUHPerdata)

     Benda Bergerak
     Benda Bergerak dibedakan atas:
·              Benda bergerak karena sifatnya (Pasal 509 KUHPerdata) Adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti meja, kursi, dan lain- lain atau dapat pindah dengan sendirinya, seperti ayam, kambing (ternak), dan lain-lain. Pasal 510 KUHPerdata: Kapal-kapal dan perahu serta segala sesuatu yang dipasang pada perahu tersebut adalah benda bergerak.
·              Benda bergerak karena ketentuan undang- undang (Pasal 511 KUHPerdata), misalnya hak atas benda bergerak, seperti hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, saham-saham dalam PT, dan lainnya.
     Benda Tidak Bergerak
     Benda tidak bergerak dapat dibedakan atas:
·              Benda tidak bergerak menurut sifatnya: tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon-pohon, tumbuh- tumbuhan, dan lain-lain (Pasal 507 KUHPerdata).
·              Benda tidak bergerak karena tujuannya, misalnya mesin-mesin yang dipakai di pabrik (Pasal 507 KUHPerdata).
·               Benda tidak bergerak menurut ketentuan undang-undang, misalnya hak atas benda tidak bergerak, seperti hak memungut hasil atas benda tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotek, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPerdata).

Minggu, 28 Juni 2015

Pengantar Hukum mengenai Terbentuknya Hukum (Inggris Dan Indonesia)



Ø  Pembentukan Hukum di Inggris
Common Law :
Hukum yang berasal dari kebiasaan masyarakat dan putusan2 Pengadilan (Yurisprudensi). Pada masa lalu penguasa kerajaan berperan sebagai hakim dengan berkeliling dalam wilayah kerajaan, hakim2 ini dinamakan judges of lyre atau itinerant judges [hakim keliling]. Putusan2 judges of lyre ini dikatakan common-law.
Statute Law :
Disamping common-law (hukum yg berasal dari kebiasaan) terdapat juga hukum yg berasal dari perundang-undangan yang dinamakan Statute Law. Hukum yang termasuk Statute Law hanyalah sebagian kecil saja.
Kesimpulan : Pembentukan Hukum di Inggris berasal dari kebiasaan masyarakat, yurisprudensi dan statute-law.
Ø  Pembentukan Hukum di Indonesia
Meskipun konsep pembentukannya diharapkan berasal dari hukum adat, tapi perkembangannya hukum ini hanya dalam lingkup hukum perdata saja. Namun kalau kita lihat uraian berikut akan nampak bahwa pembentukan hukum di Indonesia berkembang sangat dinamis sesuai kemajuan hukum positif yang ada.
Pasal 22 AB dan Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman; mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”